Jakarta, IDN Times - Kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan serta menerapkan sanksi denda uang sebesar Rp50 juta menuai kontroversi.
Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menilai kebijakan Pemkot Kota Serang sangat berlebihan. Menurut dia, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ujar Adung, dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (16/4/2021).