Jakarta, IDN Times - Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta telah mengirim surat rekomendasi pada pimpinan DPRD terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana. Setelah itu, pimpinan dewan yang akan memutuskan apakah William bersalah atau tidak.
Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menjelaskan William dinilai tak proposional untuk mengunggah RAPBD DKI Tahun Anggaran 2020 yang janggal ke media sosial karena ia masuk ke dalam anggota komisi A. Padahal yang diunggahnya terkait Komisi E.
"Toh orang PSI kan ada yang di komisi E bahkan wakil ketua komisinya kan orang PSI. Kenapa harus William (yang mengunggah ke media sosial)?" kata Nawawi saat dihubungi pada Kamis (28/11).
Lalu, bagaimana sikap William sambil menunggu putusan dari pimpinan BK DPRD DKI?