Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)
KPK sebelumnya menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara. Ia ditetapkan tersangka bersama Dadan Tri Yudianto yang merupakan pihak swasta.
“Benar, KPK telah menetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
KPK sempat memeriksa Habis Hasan. Meski begitu, Hasbi Hasan tidak langsung ditahan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai penahanan bukan suatu keharusan.
"Penahanan bukan suatu keharusan," kata dia.
Ghufron menjelaskan penahanan akan dilakukan ketika penyidik khawatir tersangka menghilangkan bukti korupsi hingga kabur. Namun, KPK tidak khawatir hal tersebut terjadi pada kedua tersangka.
“Sepanjang tidak ada alasan tersebut ditunjukkan yang bersangkutan (tersangka) hadir memenuhi, artinya masih tidak ada kekhawatiran," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL di laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian gugatan Hasbi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.