Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK Terkait Penetapan Tersangka

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL di laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian gugatan Hasbi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat sore.
1. Hasbi Hasan tersangka suap MA

KPK sebelumnya menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara. Ia ditetapkan tersangka bersama Dadan Tri Yudianto yang merupakan pihak swasta.
"Benar, KPK telah menetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
KPK belum mengungkapkan perbuatan para tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus tangkap tangan Hakim Agung beberapa waktu lalu.
Namun, Ali memastikan KPK telah memiliki bukti permulaan cukup dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kelengkapan alat bukti menjaprioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujar Ali.
2. Hasbi Hasan tak ditahan KPK meski tersangka

Hasbi Hasan sempat diperiksa KPK sebagai tersangka sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA pada 24 Mei 2024. Usai diperiksa penyidik, ia tidak langsung ditahan.
Pantauan IDN Times di lokasi, Hasbi Hasan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Hasbi didampingi sejumlah pengawal yang menjaga hingga masuk ke dalam mobil.
3. Hasbi siap ditahan sebagai tersangka suap MA

Meski belum ditahan, Hasbi menegaskan dirinya bakal menaati hukum termasuk siap untuk ditahan.
"Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).