Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara (WNA) Australia berinisial M mengklaim dirinya mendapat denda sebesar 1.500 Dolar Australia oleh petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali. Turis Australia ini, mengklaim dia diminta membayar denda sekitar Rp15,2 juta oleh petugas imigrasi akibat paspornya kotor.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menyampaikan, hal itu tidaklah benar.
"Kami sudah membuka komunikasi dengan dengan Monique dan ibunya melalui berbagai media baik melalui email, whatsapp, telepon serta media sosial lainnya, namun sampai saat ini tidak ada respons dari yang bersangkutan terhadap korespondensi kami," kata Barron dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Barron mengatakan, Kanwil Kemenkumham Bali sudah melakukan investigasi internal, antara lain memanggil tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), serta berkomunikasi dengan yang WN Australia tersebut melalui berbagai media.