Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WNA Singapura Dideportasi, Jadi Dosen Pakai Dokumen Bodong

Kantor Imigrasi Blitar saat merilis penangkapan 3 WNA. IDN Times/ istimewa

Jakarta, IDN Times - Seorang WNA Singapura berinisial MB dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. MB dideportasi pada Rabu (21/6/2023), karena melakukan sejumlah pelanggaran.

Pria 66 tahun tersebut ternyata sudah berada di Indonesia sejak 1984. Dia bahkan menggunakan dokumen kependudukan Indonesia sejak 2011.

"Imigrasi sudah menerbitkan berita acara pembatalan paspor WNA yang bersangkutan. Kanim Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga, kemudian dengan Bawaslu agar MB tidak masuk Daftar Pemilih Tetap," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

1. MB bahkan sempat kuliah di Malang dan keluar masuk Indonesia 10 kali

Ilustrasi perkuliahan. unand.ac.id

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, mengatakan dari hasil pemeriksaan, tujuan masuk MB ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. WNA Singapura itu menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.

"Pada periode 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali," ujar Arief.

2. Tulis nama berinisial Y dan lahir di Pacitan

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Dia melanjutkan, MB menggunakan KTP dengan nama berinisial Y dan tertulis lahir di Pacitan pada 1973. Padahal, dia lahir pada tahun 1956. Kebetulan, di dalam paspor Singapura miliknya wilayah kelahiran MB mirip, yakni Pachitan.

"Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S’pore," kata Arief .

3. Sempat menikahi orang Blitar dan jadi dosen

Kantor Imigrasi Blitar saat merilis penangkapan 3 WNA. IDN Times/ istimewa

MB juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar dan menekuni profesi sebagai dosen di salah satu kampus di Kabupaten Tulungagung.

"Ketika kami amankan kemarin, beliaunya juga masih mengajar atau menjadi dosen," ujar Arief.

Keberdaan WNA asal Singapura ini cukup lama tidak terendus aparat. Arief mengungkapkan, pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional. Hal ini menjadi celah bagi warga asing tersebut untuk beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us