Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti pembunuhan (IDN Times/Ayu Afria)
Ilustrasi barang bukti pembunuhan (IDN Times/Ayu Afria)

Intinya sih...

  • Polisi tangkap pelaku kurang dari sebulan setelah kejadian

  • Lima tersangka ditangkap di 4 provinsi berbeda

  • Kasus pembunuhan WNA Kamerun jadi prioritas, polisi terus dalami motif

  • Polisi tangkap pelaku dalam waktu kurang dari sebulan

  • Lima tersangka ditangkap di 4 provinsi berbeda

  • Polisi terus dalami motif aksi keji yang menewaskan WNA Kamerun

Bogor, IDN Times – Kepolisian Resor Bogor berhasil membongkar kasus pembunuhan seorang warga negara asing asal Kamerun berinisial STR. 

Jenazah korban ditemukan di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan pengungkapan kasus ini dilakukan dengan penyelidikan lintas provinsi. 

Peristiwa bermula pada Sabtu (3/5/2025) saat STR berpamitan kepada istrinya untuk pergi. 

Namun hingga keesokan harinya, korban tidak kunjung pulang dan tidak bisa dihubungi. Kekhawatiran keluarga mendorong pencarian yang berujung pada kabar duka.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, keluarga mendapat informasi bahwa korban telah ditemukan meninggal dunia di Kampung Bangkong Reang,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa (10/6/2025).

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan berhasil diidentifikasi.

1. Polisi bergerak cepat dan tangkap pelaku kurang dari sebulan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Setelah laporan masuk ke Polsek Babakan Madang, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, sejumlah tersangka berhasil ditangkap di berbagai wilayah Provinsi Bali, NTT dan Sumatra,” ujar Rio.

2. Lima tersangka ditangkap di 4 provinsi berbeda

Polisi tangkap pelaku pembunuhan gadis di Bengkayang. (IDN Times/istimewa).

Polisi mengamankan lima tersangka dari provinsi yang berbeda, pertama SG ditangkap di wilayah Polda Bali, K di wilayah Polda NTT, UA dan ZI di wilayah hukum Polda Sumbar dan RI di wilayah Polda Sumut. 

“Kelima tersangka mengakui terlibat dalam aksi keji yang menewaskan STR,” ungkap Rio.

3. Kasus jadi prioritas, polisi terus dalami motif

ilustrasi penyidikan pembunuhan (pexels.com/cottonbro studio)

Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk memasarkan barang-barang terlarang ini, baik narkoba maupun minuman keras oplosan.

"Para tersangka biasa mengedarkan barang-barang tersebut melalui media sosial," kata Indra.

Para tersangka dijerat berbagai pasal berat yakni UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 17 tentang Kesehatan, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, KUHP Pasal 204 ayat 1, Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 56 UU No. 18 Pasal 137 ayat 1. 


Editorial Team