163 WNA Dideportasi dari Bogor

- Kantor Imigrasi Bogor deportasi 163 WNA Januari-Mei 2025 karena pelanggaran keimigrasian.
- WNA melanggar aturan seperti overstay, tidak memiliki dokumen resmi, dan mengganggu ketertiban.
- Imigrasi Bogor berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP, melakukan 40 kali pengawasan, dan meningkatkan layanan publik.
Bogor, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah mendeportasi 163 warga negara asing (WNA) selama Januari hingga Mei 2025. Deportasi dilakukan karena para WNA terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Fandy Satria Nugraha menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para WNA beragam, dari overstay hingga tidak memiliki dokumen resmi.
“Ada yang karena tidak ada visa atau habis masa kunjungannya, ada yang tidak ada paspor, ada yang mengganggu ketertiban misalnya,” jelas Fandy, di Bogor, Rabu (21/5/2025).
1. Imigrasi bersinergi dengan aparat untuk tindak lanjut

Imigrasi Bogor tidak bekerja sendiri dalam menangani pelanggaran ini. Mereka berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP jika terdapat laporan dari masyarakat.
“Kalau misalnya ada yang mengganggu lingkungan, waktu itu sempat ada viral misalnya, kami tangani bersama kepolisian, setelah itu kami bagian deportasi,” tambah Fandy.
2. Pengawasan rutin dan penegakan hukum keimigrasian

Sepanjang Januari-Maret 2025, Imigrasi Bogor telah melakukan 40 kali pengawasan keimigrasian.
Hasilnya, sebanyak 163 WNA terbukti melanggar aturan dan langsung diproses untuk deportasi.
3. Beragam inovasi layanan imigrasi terus ditingkatkan

Tak hanya penindakan, Kantor Imigrasi Bogor juga aktif meningkatkan pelayanan publik. Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, memperkenalkan beberapa layanan unggulan seperti Sunset Service, PEPES TAHU, dan Layanan Ramah HAM.
“Inovasi-inovasi ini menjadi unggulan kami, karena melihat minat dari masyarakat yang begitu antusias, sehingga membuat kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan yang terbaik,” ujar Ritus.