Jakarta, IDN Times - Seorang WNA Singapura berinisial MB dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. MB dideportasi pada Rabu (21/6/2023), karena melakukan sejumlah pelanggaran.
Pria 66 tahun tersebut ternyata sudah berada di Indonesia sejak 1984. Dia bahkan menggunakan dokumen kependudukan Indonesia sejak 2011.
"Imigrasi sudah menerbitkan berita acara pembatalan paspor WNA yang bersangkutan. Kanim Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga, kemudian dengan Bawaslu agar MB tidak masuk Daftar Pemilih Tetap," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).