Jakarta, IDN Times - Di tengah wabah virus corona yang merebak, perbuatan yang tidak terpuji dilakukan oleh seorang WNI di Hong Kong bernama Masriki. Perempuan berusia 35 tahun itu tertangkap telah mencuri ribuan masker wajah yang kini menjadi komoditi langka di Hong Kong.
Harian Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) edisi (17/2) lalu melaporkan total ada 5.500 masker wajah yang ia ambil dan kemudian dijual kembali ke pihak lain. Kasus ini akhirnya bergulir hingga ke meja hijau dan disidangkan di Tuen Mun Court.
Dalam sidang pada Senin kemarin, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bui empat minggu kepada Masriki. Sementara, kuasa hukum Masriki yang diutus oleh KJRI Hong Kong untuk memberikan pembelaan sempat meminta kepada majelis hakim agar memberikan keringanan bagi kliennya. Namun, permintaan itu ditolak oleh Hakim Kelly Shui. Menurutnya, apa yang dilakukan Masriki di luar batas kewajaran manusia.
"Di saat sulit seperti ini, justru waktunya untuk menolong. Bukan malah untuk mencuri, merampok atau menipu," kata Hakim Kelly dalam persidangan itu.
Apa yang mendorong Masriki mencuri ribuan masker itu dan menjualnya kepada orang lain? Bagaimana caranya ia bisa memperoleh ribuan masker?