Jakarta, IDN Times - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono membacakan surat permohonan pencabutan praperadilan dari Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama di Jakarta pada sidang perdananya, Senin (20/9/2021).
“Di sini ada surat yang ditandatangani beliau. Intinya ingin mencabut permohonan praperadilan. Kami selaku hakim hanya memeriksa praperadilan, dan tidak terlibat pada hubungan prinsipal (pemohon) dan kuasa hukum,” kata Hakim Anry, dikutip dari ANTARA, Senin (20/9/2021).
Yahya Waloni pada surat tertanggal 13 September 2021 memohon kepada Ketua PN Jakarta Selatan agar mencabut permohonan praperadilan No. 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.