Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas membantah kenal dengan Pendeta Saifuddin Ibrahim, yang kini tengah jadi sorotan publik karena meminta agar 300 ayat di Al-Quran dicabut. Bahkan, ia mengaku tidak pernah mengadakan pertemuan resmi dengan Pendeta Saifuddin.

Yaqut ikut terseret dalam kasus ini, karena di dalam video Saifuddin di YouTube, ia meminta kepada Menag agar 300 ayat di Al-Quran itu dicabut atau direvisi. 

"Gus Menteri tidak kenal dengan Pendeta Saifuddin Ibrahim," kata Plt Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Thobib Al Ansyhar di Jakarta pada Rabu, 16 Maret 2022 lalu di dalam keterangan tertulis. 

Thobib yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Menteri Agama itu menambahkan, tak ada catatan pertemuan antara Yaqut dengan Saifuddin sebelumnya. Di buku tamu, pertemuan tersebut tidak pernah ada. 

"Gus Menteri tidak pernah mendengar apa yang diklaim oleh Pendeta Saifuddin berulang kali katakan ke Menag," ujarnya. 

Saifuddin kini sudah menjadi sorotan pemerintah. Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD sudah meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki Saifuddin. Sebab, menurut Mahfud pernyataan yang disampaikan Saifuddin di video itu membuat publik dan mengadu domba antar umat beragama. 

"(Konten) itu kan provokasi dan mengadu domba umat," ujar Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam kemarin. 

Lalu, apakah Saifuddin akan kembali berakhir di dalam penjara? Sebab, pada 2018 lalu, ia dibui empat tahun karena telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

1. Mahfud sebut yang dilakukan Pendeta Saifuddin masuk penistaan agama Islam

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD ketika memberikan keterangan kepada media pada Rabu, 16 Maret 2022 (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam)

Lebih lanjut, Mahfud menyebut, yang dilakukan Pendeta Saifuddin bisa dikategorikan penistaan agama Islam. Ia menyebut, UU Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang penodaan agama yang disusun Presiden pertama RI Sukarno, tertulis ancaman hukuman buinya lebih dari lima tahun. 

 "Di sana tertulis barang siapa membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok di dalam Islam ya Al-Qur'an itu ayatnya ada 6.666. Tidak boleh dikurangi," kata Mahfud memberikan penjelasan. 

Sedangkan, di dalam konten YouTube-nya, Pendeta Saifuddin minta agar 300 ayat di dalam Al-Qur'an dicabut.

"Itu berarti penistaan terhadap Islam," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kembali menegaskan. 

Ia menilai, apa yang disampaikan Pendeta Saifuddin sudah menyimpang dari ajaran pokok di dalam Islam. 

2. Kemenag sebut tidak pas pendeta mengklaim pesantren bibit munculnya kaum radikal

Editorial Team

Tonton lebih seru di