Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak penegak hukum tahan Silfester. (IDN Times/Amir Faisol)
Sahroni turut menyoroti kemungkinan penerapan status tahanan luar yang bersifat sementara. Dia mengatakan, mekanisme tersebut pada dasarnya dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku di internal KPK.
“Wajar gak wajar, KPK sendiri yang memilki aturan boleh tidaknya tahanan menjadi tahanan luar yang sifatnya sementara. Itu bisa-bisa saja dilakukan selama ada yang memberikan jaminan, yaitu keluarganya dan disetujui oleh KPK,” kata dia.
Meski demikian, Sahroni mengingatkan agar KPK memastikan pihak Yaqut tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti setelah menjadi tahahan rumah. Dia menilai, hal tersebut bisa menjadi faktor krusial untuk menjaga muruah KPK sebagai lembaga antirasuah.
Sahroni mengatakan, pengawasan terhadap Yaqut sebagai tahanan rumah juga harus diperketat agar dia tetap mematuhi hukum yang berlaku.
“Asal jangan sampe kabur dan hilang aja yang rusak nanti institusi KPK sendiri,” kata dia.
Dalam kasus korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus-nya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Yaqut resmi ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026), sedangkan Alex pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.