Tersangka Korupsi Haji Yaqut Cholil Tahanan Rumah, KPK: Strategi Penyidikan

- KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan menempatkannya sebagai tahanan rumah.
- Keputusan penahanan rumah dilakukan atas permohonan keluarga, bukan karena alasan kesehatan, dan telah diproses sesuai prosedur KPK.
- KPK menegaskan pengalihan jenis penahanan tidak menghambat penyidikan serta berkas perkara akan segera dilengkapi untuk tahap penuntutan.
Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan menjadikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah bagian dari strategi penyidikan.
"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis, Minggu (22/3/2026).
1. Permohonan keluarga

Budi mengatakan, kebijakan tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses oleh KPK.
"Bukan karena kondisi sakit, jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata dia.
2. Langkah KPK berbeda dengan kasus Lukas Enembe

Dia mengatakan, langkah KPK terhadap Yaqut dapat berbeda dengan tersangka lain, seperti mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Mengapa beda? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujar dia.
3. KPK klaim tidak hambat penyelidikan

Budi memastikan, pengalihan jenis penahanan tersebut tidak akan menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," kata dia.

















