(Ilustrasi) IDN Times/Ilyas Listianto Mujib
Ia menjelaskan, para warga binaan yang dibebaskan tersebut sejatinya memang telah menjalani 2 per 3 dari hukumannya dan akan bebas pada tahun ini. Namun, akibat pandemik COVID-19 mereka harus dikeluarkan lebih cepat untuk menghindari penularan virus tersebut di dalam tahanan yang telah melebihi kapasitas.
Bagi mereka yang terbukti melanggar hukum kembali, Yasonna menegaskan, akan menarik kembali asimilasi tersebut dan menjebloskan kembali ke penjara.
“Setelah selesai hukuman pertamanya ini kita serahkan kembali ke polisi untuk diproses di kejahatannya yang baru. Misal kita keluarkan sekarang, eh melakukan kejahatan lagi, kita tarik kembali hukuman 6 bulan (yang diberikan dari asimilasi) dengan hukuman strap sel, kemudian hukuman berikutnya diproses pengadilan terus kita blacklist (tidak berikan remisi),” dia menegaskan.