Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak agar anggota Brimob, Bripda MS yang menganiaya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) hingga meninggal dunia bisa dikenakan pasal pembunuhan dengan serius.
"Kami mendesak kepolisian republik Indonesia segera melakukan tindakan yang cepat, yang proporsional dan tegas kepada anggota brimob ini dan bukan hanya etik tapi juga dipidanakan, karena ini merupakan pembunuhan, jadi dikenakan pasal pembunuhan," kata dia dalam keterangannya kepada IDN Times, Minggu (22/2/2026)
