Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut Presiden Prabowo Subianto telah melanggar konstitusi karena melakukan pemangkasan anggaran. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Pemangkasan anggaran yang diputuskan sebatas dengan menggunakan Instruksi Presiden telah melanggar aturan atau mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia," tulis YLBHI dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).