Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah yang akan disidik oleh Kejaksaan Agung. YLBHI menilai, pelimpahan perkara itu tidak berdasar dan penuh kejanggalan.
"Sesuai dengan undang-undang, mestinya kasus ini ditangani oleh KPK untuk menutup ruang konflik kepentingan, intervensi, dan memastikan independensi penegakan hukum sehingga kasus ini bisa dibongkar secara terang benderang. Bukan malah diserahkan kepada Kejaksaan Agung yang pimpinannya terlibat kasus korupsi," kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, di dalam keterangan, Selasa (14/7/2026).
Dia menilai, pelimpahan kasus itu menjadi preseden berbahaya bagi tegaknya negara hukum. Sebab, akan merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan penegakan hukum juga akan semakin tergerus," kata dia.
Isnur mengatakan, kasus korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie menimbulkan kemarahan publik karena melibatkan aktor penegak hukum yang seharusnya berada di garis terdepan pemberantasan korupsi.
"Dia diduga kuat malah menjadi bagian dari barisan pelaku korupsi itu sendiri," ujar Isnur.
