Janji Profesional, Kejagung Bakal Minta Supervisi KPK di Kasus Febrie

- Kejagung menegaskan penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan dilakukan transparan dan profesional dengan melibatkan supervisi dari KPK untuk menjaga independensi proses hukum.
- Tim khusus akan dibentuk oleh Kejagung guna meminimalisir konflik kepentingan serta berkoordinasi dengan Polri dan KPK dalam penyidikan kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie.
- Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka, di mana perkara mereka dilimpahkan ke Kejagung sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim seluruh proses penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya juga bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi dalam kasus tersebut.
"Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," ujarnya di Kejagung, Senin (17/7/2026).
Anang menjelaskan seluruh proses perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka baik kepada publik atau pun Komisi III DPR yang telah membentuk Panja.
Selain itu, kata Anang, Kejagung juga akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie. Ia menjelaskan tim itu dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam menangani kasus Febrie.
"PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," tuturnya.
Anang menyebut tim khusus itulah yang nantinya akan berkoordinasi dengan Polri selaku penyidik sebelumnya dan KPK yang akan memberikan supervisi.
"Yang jelas kami akan terbuka tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah," jelasnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau TPPU terkait kasus pengadaan batu bara, ASABRI hingga anak perusahaan Krakatau Steel.
Penyidik juga telah menggeledah belasan titik lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.
Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Dalam kasus ini, Febrie dijerat dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu, 12 Juli 2026, Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.
Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.















