Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak terburu-buru dalam menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Saat ini, YLBHI sendiri melihat proses penyusunan dan pembahasan RUU tersebut buruk, karena DPR dan pemerintah tertutup dan terburu-buru.
"Perumusan kilat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) oleh pemerintah kembali mengulang praktik buruk legislasi, dan menunjukkan kegentingan terhadap masa depan praktik penegakan hukum pidana," tulis pengurus YLBHI dikutip Selasa (24/6/2025).