Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
YLBHI: DPR-Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Presidential Treshold

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
- YLBHI mengajak publik untuk mengawasi perubahan regulasi terkait sistem politik pasca putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024.
- YLBHI mendesak DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK, merevisi regulasi terkait sistem politik, dan menjaga independensi MK.
- Hermawi Taslim dari Partai Nasional Demokrat tidak setuju dengan penghapusan ambang batas presiden, sementara Menteri Hukum Supratman menghormati putusan MK.
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajak publik untuk mengawasi perubahan regulasi terkait sistem politik. Hal ini buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas presiden atau presidential treshold 20 persen.rff
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan kekhawatiran itu didasarkan pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merevisi ambang batas pencalonan kepala daerah. Pada 2024 lalu, DPR malah melakukan akrobat politik dan tak mengimplementasikan putusan MK sesuai isinya.
Topics
Editorial Team
EditorSanti Dewi
EditorDwifantya Aquina
Follow Us