Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajak publik untuk mengawasi perubahan regulasi terkait sistem politik. Hal ini buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas presiden atau presidential treshold 20 persen.rff
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan kekhawatiran itu didasarkan pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merevisi ambang batas pencalonan kepala daerah. Pada 2024 lalu, DPR malah melakukan akrobat politik dan tak mengimplementasikan putusan MK sesuai isinya.
"Kita masih ingat bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsirkan isi putusan MK seenaknya, seperti yang pernah terjadi pada Undang-Undang Pilkada yang lalu," ujar Isnur di dalam keterangan tertulis pada Sabtu (4/1/2024).
Ia menambahkan selama 10 tahun terakhir DPR banyak mengesahkan undang-undang tanpa mempedulikan partisipasi bermakna yang berdampak pada pengesahan undang-undang yang merugikan rakyat, mengacukan sistem negara hukum dan melanggar HAM.
"YLBHI menyerukan untuk terus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-XXII/2024," tutur dia.