Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • YLBHI mengajak publik untuk mengawasi perubahan regulasi terkait sistem politik pasca putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024.
  • YLBHI mendesak DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK, merevisi regulasi terkait sistem politik, dan menjaga independensi MK.
  • Hermawi Taslim dari Partai Nasional Demokrat tidak setuju dengan penghapusan ambang batas presiden, sementara Menteri Hukum Supratman menghormati putusan MK.

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajak publik untuk mengawasi perubahan regulasi terkait sistem politik. Hal ini buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas presiden atau presidential treshold 20 persen.rff

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan kekhawatiran itu didasarkan pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merevisi ambang batas pencalonan kepala daerah. Pada 2024 lalu, DPR malah melakukan akrobat politik dan tak mengimplementasikan putusan MK sesuai isinya. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di