Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyoroti rencana penerbitan Peraturan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, terkait UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Perppu ini dirasa sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi, serta gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Jokowi. 

"Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK," ujarnya dalam keterangan pers, dilansir Senin (2/1/2023).

1. Terbitnya Perppu dinilai tidak memenuhi syarat

Presiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Menurut Isnur, dalam mengambil keputusan terlihat bahwa pemerintah merasa tak perlu membahasnya dengan di DPR dan mendengarkan publik untuk berpartisipasi.

Serta terbitnya Perppu dinilai tidak memenuhi syarat, karena tidak dalam suasana kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa. 

"Presiden seharusnya mengeluarkan PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang massif dari seluruh elemen masyarakat. Tetapi, saat itu Presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review," ujar Isnur.

2. MK sudah larang pembentukan aturan turunan pelaksana UU Cipta Kerja

Editorial Team

Tonton lebih seru di