Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyoroti rencana penerbitan Peraturan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, terkait UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Perppu ini dirasa sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi, serta gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Jokowi.
"Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK," ujarnya dalam keterangan pers, dilansir Senin (2/1/2023).