Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri) ketika berbicara di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri) ketika berbicara di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • YLBHI menuding pemberian gelar kepada Soeharto sebagai pengkhianatan terhadap korban, demokrasi, reformasi, dan sejarah generasi muda.

  • YLBHI kecam keras pemberian gelar kepada Soeharto karena bertentangan dengan hukum dan HAM, serta telah melakukan berbagai pelanggaran hak asasi manusia selama masa jabatannya.

  • Fadli Zon menyebut Soeharto memenuhi syarat jadi pahlawan nasional karena pernah memimpin Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuding pemerintahan Prabowo Subianto tidak beretika hingga merendahkan nilai kepahlawanan. Kecaman ini muncul setelah pemerintahan Prabowo mengusulkan Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, sebagai pahlawan nasional.

"YLBHI memandang, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto emakin membuktikan Pemerintahan Prabowo nir etika, merusak hukum dan hak asasi manusia, tak eduli dengan antikorupsi, dan merendahkan nilai-nilai kepahlawanan," ujar Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

1. Pemberian gelar kepada Soeharto bentuk pengkhianatan

Poster penolakan Soeharto dijadikan kandidat pahlawan nasional untuk Hari Pahlawan 2025. (IDN Times/Santi Dewi)

YLBHI menuding pemberian gelar pahlawan yang dilakukan Prabowo dipaksakan. Dia menilai pemberian gelar pahlawan pada Soeharto tak cuma pengkhianatan kepada para korban dan nilai demokrasi, tapi juga reformasi serta pengaburan sejarah bagi generasi muda.

"Gelar ini hanya layak diberikan kepada mereka yang benar-benar berjuang untuk kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, serta kedaulatan rakyat. Bukan kepada pemimpin yang masa jabatannya diwarnai oleh otoritarianisme dan pelanggaran hak asasi manusia rakyatnya," ujar Isnur.

2. YLBHI kecam keras pemberian gelar kepada Soeharto

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (IDN Times/Santi Dewi)

Isnur mengatakan, pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto bertentangan secara hukum dan Hak Asasasi Manusia (HAM) dengan empat peraturan dan putusan Mahkamah Agung.

Pertama, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 menyebutkan, Negara Republik Indonesia mengakui telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan mengakibatkan pembunuhan massal Jutaan Orang. Dimana Pada Presiden Soeharto telah terjadi berbagai kejahatan Kemanusiaan, di mana Presiden Soeharto bertanggung jawab:


1). Peristiwa 1965-1966;
2). Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3). Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4). Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
6). Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
7). Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
8). Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 Tahun1998

Kedua, TAP MPR X Tahun 1998 juga menyebutkan, Selama 32 tahun Pemerintah Orde Baru telah memuncak pada penyimpangan berupa penafsiran yang hanya sesuai dengan selera penguasa. Telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketiga, TAP MPR XI Tahun 1998 yang menyebutkan, Presiden Soeharto dan Pemerintahannya adalah Pemerintahan yang penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme,

Keempat, pada tahun 2015 pun Mahkamah Agung telah menyatakan melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2015 bahwa Yayasan Supersemar dan  Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 (atau sebesar Rp4,4 triliun berdasarkan kurs saat itu) kepada Pemerintah RI.

"YLBHI mengecam keras pemberian gelar pahlawan ini, dan semakin menunjukkan rezim Prabowo telah semakin masuk dalam pemerintahan yang mengkhianati UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengkhianati dan menyakiti rakyat, serta telah terbukti melakukan tindakan-tindakan tercela," kata Isnur.

3. Fadli Zon sebut Soeharto penuhi syarat jadi pahlawan nasional

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Fadli Zon yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan (GTK), menyebut Soeharto memenuhi syarat dijadikan pahlawan. Salah satu alasannya, Fadli Zon menyebut Soeharto pernah memimpin Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta.

Fadli Zon mengatakan, Serangan Umum 1 Maret merupakan perisitwa penting dalam sejarah Indonesia. Peristiwa itu juga menjadi salah satu alasan Indonesia diakui dunia

Editorial Team