Jakarta, IDN Times - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya mengatakan pihaknya menerima surat dari Polda Metro Jaya yang meminta datang ke kantor pada Selasa (18/3/2025). Surat pemanggilan itu terkait dengan laporan dari pihak sekuriti Hotel Fairmont yang menilai aksi protes tiga aktivis KontraS pada Sabtu kemarin telah melanggar ketertiban umum.
Mereka memprotes rapat panitia kerja revisi UU TNI dilakukan secara diam-diam di hotel mewah.
"Surat itu berisi klarifikasi kepada pihak kami dan kami dipanggil pada Selasa esok," ujar Dimas kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin (17/3/2025).
Ia pun menyebut status tiga aktivis KontraS itu masih belum jelas. Di sisi lain, tiga aktivis KontraS akan dibantu secara hukum oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menilai pelaporan oleh pihak sekuriti Hotel Fairmont janggal dan berlangsung cepat. Laporan dibuat pada Sabtu kemarin dan langsung diterima. Sehari sesudahnya sudah datang laporan ke pihak KontraS.
"Yang aneh, sehari setelah laporan, kemarin (Minggu 16 Maret 2025) sudah datang laporan. Status hukumnya masih belum jelas karena masih dalam penyelidikan. Undangan yang diterima itu berisi permintaan klarifikasi," kata Isnur kepada IDN Times melalui pesan pendek.