Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

YLBHI: DPR Ngaku Rapat RUU TNI Terbuka, Tapi Ada Pelaporan ke Polri

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri) ketika berbicara di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri) ketika berbicara di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Ketua YLBHI membantah klaim Wakil Ketua DPR soal rapat terbuka yang sebenarnya tertutup
  • YLBHI mengecam upaya pemidanaan aktivis KontraS oleh anggota DPR dan pihak Hotel Fairmont
  • Polri disorot karena cepat memproses pelaporan petugas keamanan hotel terhadap aktivis KontraS
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur membantah klaim Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan rapat panja pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara terbuka pada akhir pekan kemarin. Sebab, tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil malah diusir keluar ketika mereka menyampaikan pendapat di dalam ruang rapat panja. Kini aksi geruduk rapat itu berujung laporan ke kepolisian dari pihak sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. 

"Hotel itu adalah wilayah private, kalau ingin masuk (memakai fasilitas) harus bayar dan lain-lain. Undangan terbuka kepada kami pun gak ada, apalagi rapatnya ditayangkan secara live," ujar Isnur di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Senin (17/3/2025). 

"Bahkan, ketika teman-teman koalisi sudah masuk (ke ruang rapat) akhirnya tidak diizinkan. Jelas bagi kami, (pernyataan Dasco) adalah informasi keliru. Teman-teman KontraS justru ikut diintimidasi. Jadi, jelas kemarin itu rapat tertutup!" imbuhnya. 

Isnur pun meminta Dasco dan sejumlah anggota DPR untuk tidak memutarbalikkan fakta yang sudah jelas. 

1. Pelaporan aktivis KontraS ke Polri bagian dari upaya membungkam ekspresi

Kepala Divisis Hukum KontraS, Andrie Yunus ketika menyampaikan surat penolakan terbuka revisi UU TNI. (IDN Times/Santi Dewi)
Kepala Divisis Hukum KontraS, Andrie Yunus ketika menyampaikan surat penolakan terbuka revisi UU TNI. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Isnur mengaku heran dengan klaim Dasco bahwa rapat panja pada akhir pekan kemarin terbuka tetapi berujung pelaporan aktivis KontraS ke Polda Metro Jaya. Langkah tersebut jelas menunjukkan rapat panja di Hotel Fairmont adalah agenda tertutup. 

"Adanya upaya pemidanaan jelas sekali menganggap itu bukan forum terbuka. Itu adalah ruang tertutup, di mana orang dilarang masuk sehingga ketika orang masuk, warga mau bersuara, berbicara, mengeluhkan proses (rapat) tertutup tapi malah dilaporkan sebagai perbuatan pidana," kata Isnur.  

Menurutnya, aksi pelaporan ke kepolisian menunjukkan aksi pembungkaman untuk berekspresi. "Ini merupakan bagian dari serangan balik atau yang disebut SLAP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Oleh siapa? Oleh pihak yang disuruh," tutur dia. 

Koalisi sipil menduga pelaporan ke Polda Metro Jaya bukan inisiatif satpam di hotel. Ada atasannya yang meminta agar aksi protes itu dilaporkan ke polisi. 

"Menurut saya, Fairmont Hotel punya masalah serius. Anda melaporkan warga negara, bagi saya adalah tindakan yang justru mengkhianati konstitusi," katanya. 

2. Proses pelaporan terhadap aktivis KontraS berlangsung cepat

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri). (IDN Times/Santi Dewi)
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri). (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Isnur mengaku heran dengan sikap Polri yang cepat memproses pelaporan dari petugas keamanan di Hotel Fairmont. Laporan disampaikan hari Minggu kemarin tetapi sehari kemudian sudah ada surat pemanggilan. 

"Dalam waktu dua hari, langsung datang (permintaan) agar melakukan klarifikasi yang diterima oleh teman-teman KontraS. Ini ada apa? Waktu pemanggilannya pun tidak cukup sehingga tidak layak," kata Isnur. 

Sehingga, dalam pandangannya ada upaya terkoordinasi untuk membungkam suara-suara penolakan terhadap revisi UU TNI. "Ini ada watak autoritarian atau antikritik yang tidak mau mendengarkan suara-suara masyarakat," ujarnya. 

3. YLBHI melayangkan surat keberatan pemanggilan ke Polda Metro Jaya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri) ketika berbicara di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri) ketika berbicara di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Ia juga menyebut pihak YLBHI sudah menerima surat kuasa untuk menjadi pengacara bagi para aktivis KontraS. Isnur mengatakan sudah mengirimkan surat keberatan yang berisi keberatan atau penolakan pemanggilan Polda Metro Jaya. 

"Jadi, kami langsung membuat surat kuasa bagi teman-teman KontraS," ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang diterima oleh para jurnalis, laporan terhadap aktivis KontraS dibuat dengan menggunakan beberapa dasar hukum. Di antaranya adalah Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum karena dinilai mengganggu hak konstitusional peserta rapat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest in News

See More

Skandal Korupsi Haji Seret 400 Travel, Penyidikan KPK Jadi Lebih Lama

22 Sep 2025, 09:47 WIBNews