Jakarta, IDN Times - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pelanggaran kode etik berat Anwar Usman dinilai sebagai putusan yang bermasalah. Hal ini disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 18 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia.
“YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak Anwar Usman sebagai pelaku nepotisme untuk tahu diri dan segera mengundurkan diri sebagai hakim MK karena tidak lagi pantas menduduki jabatan tersebut,” ujar Wakil Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Arif Maulana dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
YLBHI dan 18 LBH Kantor juga meminta MK serta lembaga negara mengevaluasi dan mengoreksi Majelis Kehormatan MK pada masa kepemimpinan Anwar Usman.