Jakarta, IDN Times - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, menilai negara di bawah kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo cenderung otoriter. Salah satu indikasinya, pejabat publik yang dikritik justru malah berang dan menempuh tindakan hukum.
Pejabat publik yang dimaksud Asfinawati adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
Pada Rabu (22/9/2021), Luhut resmi melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti ke Polda Metro Jaya. Mantan Kepala Staf Presiden itu tidak hanya melaporkan dugaan pelanggaran pidana, tetapi juga menuntut perdata. Ganti rugi yang diminta pun tidak main-main mencapai Rp100 miliar.
Luhut merasa nama baiknya tercemar usai disebut oleh Fatia dan Haris di akun YouTube ikut bermain konsesi tambang emas di Blok Wabu, Papua. Ia menilai apa yang disampaikan oleh kedua aktivis itu tidak lebih dari sekedar fitnah.
"Padahal, di dalam KUHP sudah ditulis bila (mengungkap) untuk kepentingan publik maka tidak bisa dikatakan telah mencemarkan nama baik," ujar Asfinawati ketika memberikan keterangan pers pada Rabu siang dan disiarkan melalui kanal YouTube KontraS.
Ia menambahkan, apa yang disampaikan oleh Fatia dan Haris di program siniar Haris justru membuka mata publik bahwa ada sejumlah jenderal aktif dan purnawirawan yang berbisnis tambang emas di Bumi Cendrawasih. Bila Luhut merasa apa yang disampaikan tidak benar, ia dapat menjawab dengan menunjukkan data versi dia.
"Sekarang kan malah terbalik. Idealnya yang mengawasi pemerintah adalah masyarakat. Publik lah yang seharusnya mensomasi pejabat publik. Tapi, ini malah aparat pemerintah yang mengawasi rakyat," tuturnya.
"Malah sekarang mengkriminalisasikan rakyat. Ini kan ciri-ciri negara otoriter," katanya lagi.
Apa langkah hukum dari Fatia dan Haris usai dilaporkan secara resmi ke polisi oleh Luhut?