Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok. Humas Polri)
Isnur menegaskan, kepolisian Tidak berwenang mengatur dan memberikan izin atau pengaturan lainnya mengenai jurnalis, termasuk awak media asing.
Ia menyayangkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan perpol yang mengatur untuk urusan internal kepolisian. Padahal, aturan mengenai perizinan Lembaga Penyiaran Asing dan Jurnalis Asing sudah diatur secara jelas dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Dalam UU 32/2002 Tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Sekarang Menkomdigi)," kata dia dalam keterangannya, Kamis (3/4/2025).
"Pengaturan terkait Pers Asing juga telah diatur dalam UU Pers di mana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers yang berisi komponen perwakilan pers dan masyarakat sipil," imbuhnya.