Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wota JKT 48 Ikut Demo Tolak UU TNI dan RUU Polri

Wota idol grup Jepang JKT 48 ikut menggelar aksi tolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Revisi UU Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). (IDN Times/Yosafat)

Jakarta, IDN Times - Komunitas Wota, penggemar idol grup Jepang JKT 48 ikut menggelar aksi tolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Revisi UU Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Perwakilan komunitas penggemar JKT 48, Nett menjelaskan, UU TNI sangat mengkhawatirkan karena membuat lapangan pekerjaan semakin anjlok.

Ia mengisahkan, pengalaman pribadi dan rekannya, di mana sulit mendapat kerja di luar negeri karena khawatir Indonesia jadi negara militer (military-driven country). Salah satu rekannya, harus rela dipecat dari pekerjaan di luar negeri karena takut dengan kondisi di Indonesia.

"UU TNI mengkhawatirkan karena tempat-tempat saya kerja di luar itu banyak yang kena layoff atau kena pecat karena takut negara Indonesia bakal jadi military-driven country. Itu jadi sorotan banget karena kebetulan saya juga akan berangkat ke Jepang untuk bekerja. Jadi jadi salah satu ketakutan terbesar kami juga," kata dia saat ditemui di lokasi.

"Kami gak mau peluang kami yang udah kami ciptakan, kesempatan yang udah kami buat itu hancur cuma gara-gara keputusan yang bukan keputusan kami," sambung Nett.

Kebanyakan pekerja yang dipecat ialah mereka yang bekerja dari jauh di Indonesia.

"Mereka banyaknya rata-rata kerja remote dari Indonesia tapi diakhir sempet kabur di luar negeri. Ada beberapa negara yang menolak untuk menerima pekerja itu dari military-driven country. Salah satu dari Korea, tempat saya di Korea itu dia kena layoff dari perusahaannya karena ya itu tadi dapet kabar bahwa revisi undang-undang TNI disahkan dan dia langsung update di sosial media kalau dia harus di-layoff karena keputusan dari Anggota DPR," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us