Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri). (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • Polisi terbukti memeras pengunjung DWP harus diproses sesuai hukum pidana
  • Personel Polri yang melanggar aturan internal kepolisian di acara DWP harus ditangkap, diperiksa, dan dibawa ke pengadilan

Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan, tes urine yang dilakukan secara acak kepada para pengunjung di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) telah melanggar aturan. Personel Polri, kata Isnur, baru bisa bergerak apabila terjadi dua hal. 

Pertama, ada laporan dari masyarakat soal dugaan penggunaan narkoba. Kedua, bila terjadi tindak kejahatan di depan mata atau disebut tangkap tangan. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di