Jakarta, IDN Times - Advokat senior Yusril Ihza Mahendra membantah mewakili Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam melayangkan gugatan formil dan materiil AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Yusril mengaku hanya mewakili kepentingan empat eks kader Demokrat yang dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena ikut hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Empat eks kader partai berlambang mercy yang mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) ke MA yaitu Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Mereka mempertanyakan keabsahan AD/ART yang diresmikan pada 2020 lalu. Sebab, di dalam AD/ART dikenal istilah Mahkamah Partai. Keempatnya dipecat berdasarkan rekomendasi Mahkamah Partai tersebut. Di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 mengenai partai politik, Mahkamah Partai disebut berhak menuntaskan perkara di internal parpol.
Namun, di dalam AD/ART Demokrat, putusan Mahkamah Partai hanya bersifat rekomendasi. Empat eks kader Partai Demokrat tersebut melihat keputusan diambil atas dasar suka-suka ketum partai.
Gugatan AD/ART ini menjadi babak baru konflik dualisme Partai Demokrat. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM tak mengakui kepengurusan Demokrat yang dibentuk berdasarkan KLB di Deli Serdang.
"Jadi, tidak ada (nama) Pak Moeldoko di situ. Walaupun orang bilang ah nanti kan Pak Moeldoko bisa saja bermain di belakang. Saya bilang itu mah politik. Bisa saja kan AHY terlihat di depan, tetapi di belakang ada Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," tutur Yusril ketika berbicara kepada media pada Sabtu, 25 September 2021 lalu.
Bila gugatan formil dan materiil soal AD/ART Partai Demokrat ini dikabulkan, apakah bakal berdampak pada kursi ketum yang kini diduduki oleh AHY?