Yusril Berkelakar Kini Dijuluki Pengacara Rp100 M Gegara Demokrat

Jakarta, IDN Times - Advokat senior Yusril Ihza Mahendra hanya tertawa ketika disebut sebagai pengacara bertarif Rp100 miliar oleh Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tarif Yusril dibongkar politikus Demokrat kubu AHY, Andi Arief, lantaran mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut kini mewakili kepentingan empat eks kader Demokrat.
Alih-alih geram, Yusril mengolok-olok pernyataan itu. Bahkan, ia mengklaim sejumlah koleganya menjuluki dia sebagai 'Pengacara Rp100 Miliar.'
"Hehehe.. saya kini dapat julukan pengacara Rp100 miliar, 7 million dollars lawyer," cuit Yusril di akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Jumat (1/10/2021).
Bahkan, sejumlah koleganya menyebut tarif Yusril kini sudah melampaui tarif advokat senior lainnya, Hotman Paris Hutapea.
"Ah, yang bener saya bilang. Mana bisa awak kalahkan Bang Hotman. Awak ini apalah," cuit dia lagi.
Yusril kini ikut terseret dalam perseteruan Partai Demokrat kubu AHY dan kubu Moeldoko lantaran dia mewakili kubu Moeldoko untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ke Mahkamah Agung.
Bagi Yusril, belum pernah ada satu pun pihak yang melakukan hal tersebut. Karena itu, ia menyebutnya sebagai sebuah terobosan di dalam hukum.
Namun, bagi ahli hukum tata negara, langkah Yusril dianggap nyeleneh dan tidak masuk akal. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun menyatakan hal yang sama.
Apakah gugatan Yusril berpeluang diterima oleh hakim agung di MA?
1. Ahli hukum tata negara menilai gugatan Yusril ke MA sejak awal sudah ngawur
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatra Barat, Feri Amsari, menilai langkah yang ditempuh Yusril dengan menggugat AD/ART Partai Demokrat sejak awal sudah ngawur.
Feri menegaskan, MA tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang.
Sesuai teori, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan.
"Makanya saya bingung ketika mendengar argumen Yusril karena AD/ART bukan produk yang bisa diuji di MA, beda dengan statuta universitas yang merupakan Peraturan Pemerintah (PP). Sementara, cantolan untuk AD/ART disahkan dalam bentuk keputusan Menteri Hukum dan HAM dan tak mengikat ke orang banyak," ujar Feri ketika dihubungi IDN Times pada 27 September 2021 lalu.
Bagi Feri, langkah Yusril dinilai nyeleneh dan tidak sehat. Konsekuensinya hal tersebut dapat merusak kewajaran dalam bertata negara.
"Harusnya MA sejak awal sudah menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan kewenangan mereka. Itu kan yurisdiksi absolutnya sudah ada di UUD, gak boleh lagi ditentang. Saya melihatnya langkah gugatan ini aneh dan dipaksakan," kata dia.
Feri juga menilai, motif eks kader Partai Demokrat yang diwakili Yusril hingga melayangkan judicial review AD/ART ke MA dinilai diskriminatif. Sebab, tokoh sentral parpol tidak hanya ada di Partai Demokrat saja.
Partai-partai lainnya juga memiliki tokoh sentral yang kuat, termasuk Yusril yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
2. Bila Yusril menang di MA maka tidak akan menggulingkan AHY dari kursi ketua umum Demokrat
Sementara, Mahfud mengatakan, gugatan eks kader Demokrat yang diwakili advokat Yusril tidak akan berdampak banyak. Seandainya Yusril menang sekali pun, maka tidak akan mengakibatkan pergantian kepengurusan di partai berlambang bintang mercy tersebut.
"Kalau pun dia (Yusril) menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Menurut hukum, kemenangan peninjauan kembali (PK) hanya berlaku ke depan. Artinya, yang sudah terpilih kemarin (sebagai ketua umum) tetap berlaku, tinggal isinya harap perbaiki AD/ART-nya," kata Mahfud ketika berbicara dalam diskusi publik di platform Twitter Space bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman pada Rabu, 29 September 2021 malam.
Putusan MA adalah mengabulkan atau menolak PK. Meski dikabulkan, tidak akan berpengaruh terhadap kepengurusan di Partai Demokrat.
"Yang sah ini Agus Harimurti Yudhoyono dan dia yang akan tetap memimpin," kata Mahfud.
3. Bila MA kabulkan gugatan kubu Moeldoko, AD/ART parpol lain juga berpeluang digugat
Di sisi lain, Feri mengatakan, bila gugatan judicial review itu dikabulkan oleh MA, maka bakal menjadi preseden AD/ART parpol lain terbuka untuk diuji. Padahal, pihak yang berhak melayangkan gugatan harus merupakan kader dari partai yang bersangkutan.
Sementara, empat orang yang mengajukan gugatan judicial review ke MA sudah tidak lagi berstatus kader Partai Demokrat. Mereka dipecat oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena ikut hadir dalam KLB di Deli Serdang.
"Bayangkan semua warga negara bakal bisa menguji AD/ART parpol mana pun. Stabilitas parpol akan terganggu hanya demi seorang Moeldoko," kata Feri blak-blakan.
Idealnya bila keempat eks kader itu tidak terima diberhentikan, maka mereka harus melalui jalur Mahkamah Partai. Jalur tersebut malah dilewati dan tiba-tiba keempatnya melayangkan gugatan judicial review ke MA.
"Jadi, seolah-olah mereka itu sudah seperti Dewa Mabuk bak menembak dari atas kuda. Siapa tahu tembakannya mengenai sasaran," tutur dia.