Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MA Dinilai Harusnya Tolak Gugatan soal AD/ART Demokrat karena Ngawur

IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum di Universitas Andalas, Sumatra Barat, Feri Amsari, menilai langkah yang ditempuh advokat senior Yusril Ihza Mahendra dengan menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat sejak awal sudah ngawur. Feri menegaskan Mahkamah Agung (MA) tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang.

Sesuai teori, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan. 

"Makanya saya bingung ketika mendengar argumen Yusril karena AD/ART bukan produk yang bisa diuji di MA, beda dengan statuta universitas yang merupakan Peraturan Pemerintah (PP). Sementara, cantolan untuk AD/ART disahkan dalam bentuk keputusan Menteri Hukum dan HAM dan tak mengikat ke orang banyak," ujar Feri ketika dihubungi IDN Times pada Senin, 27 September 2021. 

Bagi Feri, langkah Yusril dinilai nyeleneh dan tidak sehat. Konsekuensinya hal tersebut dapat merusak kewajaran dalam bertata negara. 

"Harusnya MA sejak awal sudah menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan kewenangan mereka. Itu kan yurisdiksi absolutnya sudah ada di UUD, gak boleh lagi ditentang. Saya melihatnya langkah gugatan ini aneh dan dipaksakan," kata dia. 

Feri juga menilai motif eks kader Partai Demokrat yang diwakili Yusril hingga melayangkan judicial review AD/ART ke MA dinilai diskriminatif. Sebab, tokoh sentral parpol tidak hanya ada di Partai Demokrat saja.

Partai-partai lainnya juga memiliki tokoh sentral yang kuat, termasuk Yusril yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). 

Apa dampaknya bagi sistem perpolitikan di Indonesia bila gugatan AD/ART itu diterima dan diproses oleh MA?

1. PUSaKO nilai gugatan AD/ART ke MA tidak lebih upaya lanjutan untuk kuasai Partai Demokrat

Feri Amsari (Dok. IDN Times/istimewa)

Feri menjelaskan MA wajib memberikan keputusan hukum yang baik dan adil. Artinya, bila keputusan MA nantinya mengebiri salah satu partai saja, maka akan dipandang publik tidak adil. 

"Di Pusat Studi sendiri, kami melakukan penelitian dan mendukung upaya internal partai agar lebih demokratis, salah satunya mengenai siapa pun bisa menjadi ketua parpol dan tidak dimonopoli oleh segelintir pihak. Dalam kajian kami itu juga mencatat yang perlu diperbaiki ya semua parpol, termasuk misalnya PDI Perjuangan dan beberapa partai lain yang memiliki problema yang sama," kata Feri. 

Ia mengaku tidak melihat ada hal yang baru dari upaya gugatan AD/ART Partai Demokrat ke MA. Menurutnya, upaya eks kader PD yang diwakiliki Yusril adalah episode lanjutan dari upaya untuk merebut partai berlambang mercy tersebut. 

"Jadi motifnya masih sama, ingin menguasai suatu partai oleh beberapa oknum pemerintah. Ini lebih kental motif politisnya," tutur dia lagi. 

2. Bila MA kabulkan, maka AD/ART parpol lain juga berpeluang digugat

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Di sisi lain, Feri mengatakan bila gugatan judicial review itu dikabulkan oleh MA, maka bakal menjadi preseden AD/ART parpol lain terbuka untuk diuji. Padahal, pihak yang berhak melayangkan gugatan harus merupakan kader dari partai yang bersangkutan.

Sementara, empat orang yang mengajukan gugatan judicial review ke MA sudah tidak lagi berstatus kader Partai Demokrat. Mereka dipecat oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena ikut hadir dalam KLB di Deli Serdang. 

"Bayangkan semua warga negara bakal bisa menguji AD/ART parpol mana pun. Stabilitas parpol akan terganggu hanya demi seorang Moeldoko," kata Feri blak-blakan. 

Idealnya bila keempat eks kader itu tidak terima diberhentikan maka mereka harus melalui jalur Mahkamah Partai. Jalur tersebut malah dilewati dan tiba-tiba keempatnya melayangkan gugatan judicial review ke MA. 

"Jadi, seolah-olah mereka itu sudah seperti Dewa Mabuk bak menembak dari atas kuda. Siapa tahu tembakannya mengenai sasaran," tutur dia. 

3. Kubu Moeldoko ajukan gugatan ke MA untuk dapat pembenaran KLB di Deli Serdang tidak abal-abal

default-image.png
Default Image IDN

Sementara, menurut Direktur Eksekutif Parameter, Adi Prayitno, kubu Moeldoko kini memainkan strategi baru dengan bermain di ranah hukum. Pertama, mereka menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Demokrat kubu AHY dan kedua, melayangkan judicial review ke MA. 

"Kali ini di MA yang digugat adalah keberadaan majelis tinggi yang dinilai cukup powerful oleh para penggugat, terutama terkait persyaratan KLB. Jadi, kubu Moeldoko ingin mendapatkan legitimasi dari gugatan ini," ungkap Adi ketika dihubungi pada Senin, 27 September 2021. 

Ia menjelaskan bila gugatan di MA ini diterima, maka semakin menguatkan argumen kubu Moeldoko bahwa untuk menggelar KLB tak perlu membutuhkan persetujuan Majelis Tinggi yang dipimpin SBY.

"Jadi, gugatan ke MA ini untuk menegaskan bahwa KLB di Deli Serdang tidak lagi bisa disebut abal-abal. Sebab, tanpa SBY sekali pun mereka bisa membuat KLB dan partai tandingan," tuturnya. 

Namun, Adi menyoroti peran Yusril yang malah bersedia menjadi kuasa hukum eks kader Partai Demokrat. Bagi dia, aneh Yusril yang notabene Ketua Umum Partai Bulan Bintang malah ikut cawe-cawe urusan rumah tangga parpol lainnya. 

"Selanjutnya, ini akan menjadi preseden berbahaya karena kan urusan AD/ART itu urusan dapur parpol orang. Ini nanti akan memancing orang lain untuk menggugat AD/ART parpol lainnya," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us