Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memulangkan Mary Jane ke negara asalnya. (youtube.com/Kemenko Kumham Imipas)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan salah satu manfaat dari perjanjian antara Indonesia dan Filipina terkait pemindahan narapidana, Mary Jane Veloso.

Yusril menjelaskanperjanjian ini membuka peluang bagi narapidana Indonesia di Filipina untuk ditransfer kembali ke tanah air, jika pemerintah Filipina menyetujuinya.

"Dan nanti kalau satu ketika, ada narapida indonesia yang dijatuhi hukuman di Filipina dan kita memohon untuk ditransfer, maka kalau sekiranya dipenuhi oleh pemerintah Filipina, kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).

Nantinya jika ada kasus serupa, maka presiden Indonesia memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti kepada narapidana yang dipulangkan berdasarkan perjanjian tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di