Yusril Jabarkan Manfaat Pemulangan Mary Jane untuk Indonesia

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan salah satu manfaat dari perjanjian antara Indonesia dan Filipina terkait pemindahan narapidana, Mary Jane Veloso.
Yusril menjelaskanperjanjian ini membuka peluang bagi narapidana Indonesia di Filipina untuk ditransfer kembali ke tanah air, jika pemerintah Filipina menyetujuinya.
"Dan nanti kalau satu ketika, ada narapida indonesia yang dijatuhi hukuman di Filipina dan kita memohon untuk ditransfer, maka kalau sekiranya dipenuhi oleh pemerintah Filipina, kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Nantinya jika ada kasus serupa, maka presiden Indonesia memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti kepada narapidana yang dipulangkan berdasarkan perjanjian tersebut.