Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan sengketa pilpres di Indonesia tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. Ia menerangkan, Mahkamah Internasional hanya diperuntukkan bagi kasus yang mendapatkan sorotan dari dunia internasional.
Selain itu, sengketa pilpres juga bukan konflik kejahatan yang diperhatikan oleh dunia internasional. Apakah ini bermakna tidak ada jalan lain bagi kubu Prabowo-Sandi apabila masih tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)?