Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang segera dibahas oleh parlemen, tidak substansial. Sebab, di dalam revisi itu hanya mengaitkan dengan perubahan nomenklatur dan penghapusan batasan jumlah anggota yang bisa duduk di institusi tersebut.
Di dalam revisi UU Wantimpres, lembaga itu disebut sebagai Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Meski begitu, isu yang krusial di dalam perubahan nama institusi itu terletak pada kedudukan DPA tersebut.
"Wantimpres di dalam undang-undang lama berada di bawah presiden. Sedangkan, di dalam undang-undang yang bakal direvisi, Wantimpres dijadikan lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya. Artinya, kedudukan DPA sejajar dengan presiden," ujar Yusril di dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).
Di dalam UUD 1945 yang belum diamandemen, lanjut dia, DPA bertindak sebagai 'council of state' yang wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Karena itu, di dalam pelajaran hukum tata negara, DPA digolongkan sebagai 'lembaga tinggi negara'.