Jusuf Kalla: Perubahan Wantimpres Jadi DPA Harus Ubah Konstitusi

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, mengatakan bahwa rencana perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tergantung konstitusi. Alhasil, pergantian tersebut juga harus mengubah konstitusi yang saat ini berlaku.
"Ya kan harus ikut konstitusi. Jadi konstitusi ya harus diubah dulu, karena di undang-undang itu diaturnya Wantimpres," katanya di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu, (17/07/2024).
1. Tak ada kaitan dengan orde baru

Ia juga menampik wacana perubahan tersebut karena terkait dengan orde baru.
"Saya kira tidak ada urusan orde lama orde baru. Tergantung konstitusi," ujar Jusuf Kalla.
2. RUU Wantimpres ubah nomenklatur jadi DPA

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menuturkan sedikitnya ada tiga hal yang diubah dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres).
Pertama, RUU Wantimpres mengubah nomenklatur yang semula merupakan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
"Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangn Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung," kata Supratman, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Kedua, RUU tersebut mengatur jumlah keanggotaan dalam DPA. Supratman mengatakan, semula dalam RUU Wantimpres diatur keanggotaannya dibatasi menjadi delapan orang.
3. Jumlah DPA disesuaikan dengan kebutuhan presiden

Selanjutnya, dalam RUU ini keanggotaan DPA disesuaikan dengan kebutuhan presiden terpilih. Artinya, Prabowo Subianto memiliki kewenangan membentuk berapa jumlah anggota DPA sesuai dengan kebutuhannya.
"Sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepda presiden berikutnya," kata dia.
Ketiga, Supratman mengatakan, RUU Wantimpres menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota DPA. Dia menegaskan, nantinya Wantimpres statusnya akan menjadi pejabat negara.
"Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," ujar dia.