Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Perpres 66 Tahun 2025 tentang pelindungan negara terhadap jaksa, tidak bertentangan dengan UU TNI
  • Jaksa memerlukan pengamanan dari TNI saat menangani kasus di daerah konflik
  • Pelindungan negara bagi jaksa juga melibatkan pihak kepolisian, bukan hanya TNI

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai pelindungan negara terhadap jaksa, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebab, tidak semua jaksa membutuhkan pengamanan dari tentara. Pengamanan dari TNI baru diperlukan saat jaksa menangani kasus di daerah konflik. 

"Enggak (bertentangan UU TNI). Sebenarnya memang TNI itu (tugas utamanya) dalam hal pertahanan kan. Jaksa itu juga kan bisa melakukan tugas-tugas baik di pusat dan ke daerah-daerah. Jaksa bila merasa urgent untuk meminta bantuan TNI, maka itu diputuskan oleh pihak kejaksaan itu sendiri," ujar Yusril di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan. Kamis (22/5/2025). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di