Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tegas menyebut pihak yang berhak untuk menentukan peristiwa 1998 termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak bukan Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Kewenangan itu ada di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pernyataan Yusril yang menyebut peristiwa 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat membuat marah publik. Apalagi mantan Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah pernah mengakui 12 peristiwa di masa lalu masuk kategori pelanggaran HAM berat. Ada dua peristiwa di tahun 1998 yang diakui oleh pemerintah yaitu peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II.
"Yang berhak menyatakan pelanggaran HAM berat apakah itu betul-betul terjadi atau tidak bukan Menkum HAM. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM, itu menurut undang-undang," ujar Mahfud ketika menjawab pertanyaan IDN Times di kantor Kemhan, Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024).
Ia menambahkan bila Komnas HAM keliru dalam menyimpulkan peristiwa yang masuk pelanggaran HAM berat maka perlu dikomunikasikan kembali oleh Komnas HAM.
"Maka, ketika saya masih menjabat dulu, maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM, saya laksanakan," tutur dia.
Akhirnya Jokowi bersedia mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu memang pernah terjadi di Tanah Air. Hal itu, kata Mahfud, mendapatkan apresiasi dari PBB.