Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR atas dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung MA.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan, Zarof diminta mengurus perkara Ronald Tannur oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat alias LR dengan imbalan Rp5 miliar.
“LR meminta ZR untuk mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” kata Abdul Qohar.
Dalam upaya itu, pengacara Ronald Tannur disebut menjanjikan Rp5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar.
"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujar Qohar.
"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan," ujar dia.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka yang menjadi perantara atau makelar untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur.
"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi," kata Qohar.
"(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur," sambungnya.
Selain Zarof, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam perkara itu.
Adapun Lisa Rahmat sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
"Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat suap," ucap Qohar.