Zarof Ricar Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara Selama di MA

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR terkait kasus suap atau gratifikasi selama dirinya menjabat di MA. Ia ditangkap di Hotel Lemeredian Bali pada Kamis (24/10/2024).
Penangkapan terhadapnya dilakukan atas tindak pidana awal, yakni dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk vonis bebas Ronald Tannur.
Dari penangkapannya, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dalam pecahan uang asing dengan total Rp920 miliar dan emas Antam 51 kilogram.
Berdasarkan pengakuan Zarof, uang dan emas itu ia dapatkan untuk mengurus perkara selama ia menjabat.
“Selain perkara pemufakatan jahat (Ronald Tannur) melakukan suap tersebut. Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Kejagung, Jumat (25/10/2024).
Atas perkara ini, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka suap atau gratifikasi.
“Dilakukan penahanan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan,” bebernya.