Jakarta, IDN Times - Ribuan warga Korea Selatan (Korsel) mengajukan gugatan kompensasi terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dan istrinya, Kim Keon-hee, atas kerugian psikologis yang diakibatkan oleh deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024.
"Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin (18/8/2025), atas nama sekitar 11 ribu penggugat, yang menuntut ganti rugi sebesar 100 ribu won (sekitar Rp1,1 juta) per orang dari mantan Presiden Yoon dan istrinya," kata Kim Kyung-ho, pengacara dari firma hukum Hoin, dikutip dari Korea JoongAng Daily.
Ini akan menjadi gugatan pertama yang menunjuk Yoon dan Kim sebagai tergugat bersama.