Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan Amerika Serikat (AS) mengumumkan pemindahan dua pelaku bom Bali dari penjara Guantanamo, Kuba ke Malaysia pada Rabu (18/12/2024).
Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep telah mengaku bersalah atas keterlibatan mereka dalam serangan teror yang menewaskan 202 orang pada 2002 tersebut.
Melansir New York Times, kedua warga negara Malaysia ini telah menjalani masa penahanan selama 20 tahun lebih sejak penangkapan mereka di Thailand pada 2003. Pemerintah AS memindahkan mereka ke penjara Guantanamo pada 2006 setelah sebelumnya ditahan di fasilitas rahasia CIA.
Pemindahan ini merupakan hasil kesepakatan setelah keduanya mengaku bersalah dan setuju bersaksi melawan Encep Nurjaman alias Hambali. Teroris asal Indonesia itu disebut sebagai dalang utama serangan bom Bali serta beberapa serangan lain pada 2002-2003 sebagai pemimpin Jemaah Islamiyah.
Farik dan Nazir akan menjalani program deradikalisasi di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri Malaysia selama 3-5 tahun sebelum kembali ke masyarakat. AS juga memulangkan seorang warga negara Kenya Mohammed Abdul Malik Bajabu setelah ditahan 17 tahun tanpa dakwaan.