Presiden Uganda, Yoweri Museveni. twitter.com/KagutaMuseveni/
Kedua tersangka ujaran kebencian terhadap keluarga Presiden Museveni diketahui bernama David Ssengozi atau dikenal dengan nama Lucky Choice (21). Tersangka kedua adalah Isaiah Ssekagiri (28) yang sudah ditahan di Penjaga Kigo dan masih menunggu jadwal persidangan perdananya.
Melansir Africa News, tersangka ketiga adalah Julius Tayebwa (19) yang menerima tuntutan atas kasus yang sama. Kejaksaan Uganda mengatakan bahwa konten yang mereka sebarkan di TikTok bertujuan menghina dan menurunkan derajat keluarga presiden.
Pada September, polisi Uganda memperingatkan kepada publik bahwa penghinaan kepada presiden termasuk dalam sebuah tindakan kriminal. Pada Juli, warga berusia 24 tahun sudah dihukum 6 tahun penjara karena mengkritisi pejabat Uganda.
Insiden ini menimbulkan kritikan keras terkait dengan pembatasan internet dan kebebasan berpendapat di Uganda. Kelompok penegak hak asasi manusia (HAM) melaporkan bahwa pemerintah Uganda semakin represif belakangan ini.