Jakarta, IDN Times - Sebanyak 22 negara bagian dan kota Amerika Serikat (AS) yang dipimpin Partai Demokrat menggugat kebijakan Presiden Donald Trump soal penghapusan kewarganegaraan otomatis pada Selasa (21/1/2025). Mereka beranggapan perintah eksekutif Trump melanggar Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang menjamin hak kewarganegaraan bagi setiap anak yang lahir di wilayah AS.
Kebijakan kontroversial ini akan mulai berlaku pada 19 Februari 2025. Jaksa Agung New Jersey, Matthew Platkin, menyebut presiden tidak bisa menghapus amandemen yang telah eksis berabad-abad hanya melalui perintah eksekutif.
Dilansir Reuters, Kantor Jaksa Agung Massachusetts mencatat sekitar 150 ribu anak setiap tahunnya bakal kehilangan hak kewarganegaraan AS. Mayoritas dari mereka merupakan anak-anak dari ibu yang tinggal secara ilegal maupun sementara di AS dan ayah bukan warga AS.