Ilustrasi gantungan tali hukuman mati. (Pixabay.com/ArtWithTammy
Associated Press melaporkan, hukum Suriah memberlakukan eksekusi mati bagi pelaku terorisme, spionase, pengkhianatan, pembakaran, dan desersi tentara. Untuk warga sipil hukuman mati biasanya dilakukan dengan cara digantung.
Diana Semaan, seorang peneliti Suriah untuk Amnesty International, mengatakan hukuman mati terhadap 24 orang itu menunjukkan ketidakpedulian pemerintah Suriah terhadap hukum internasional, terutama hak untuk hidup.
Semaan memberitahu bahwa eksekusi sering kali melalui persidangan rahasia atau pengadilan yang tidak memiliki perlindungan dasar seperti hak menggunakan pengacara, dan dilaporkan banyak pengakuan secara rutin yang diperoleh dengan menyiksa atau perlakuan buruk dan paksaan lainnya.
Laporan Amnesty International pada 2017 menunjukkan, sebanyak 13 ribu orang dieksekusi secara rahasia di penjara Saydnaya sepanjang September 2011-Desember 2015. Eksekusi terjadi setiap minggu, dengan sekitar 20-50 orang digantung, terkadang dilakukan dua kali seminggu. Amnesty menyebut tindakan itu sebagai eksekusi di luar hukum. Hukuman dilaporkan mendapat persetujuan di tingkat tertinggi pemerintah.
Pakar hak asasi manusia PBB juga telah melaporkan adanya pembunuhan massal terhadap tahanan di pusat-pusat penahanan resmi, yang dilakukan secara rahasia dan tidak melewati proses hukum.
Kelompok hak asasi manusia percaya bahwa ribuan orang telah dieksekusi oleh Presiden al-Assad sejak perang saudara dimulai pada 2011.