Jakarta, IDN Times - Perwakilan Republik Indonesia di Turki telah menangani 29 warga negara Indonesia (WNI) asal Bali yang menjadi korban penipuan. Mereka terlantar di Istanbul sejak Februari 2022.
Dari 29 orang tersebut, lima orang sudah pulang ke Bali dan 16 orang yang berada di penampungan ilegal sudah dipindahkan ke penampungan sementara di KJRI Istanbul. Masih ada delapan WNI lainnya yang tersebar dan bekerja secara ilegal di sejumlah kota di Turki.
“Ini sepenuhnya kasus penipuan dan penempatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural dengan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang. Kita akan fokus memberikan perlindungan kepada korban dan mempidanakan pelaku, baik yang tinggal di Bali maupun di Turki," ujar Duta Besar Indonesia di Turki, Lalu Muhamad Iqbal, dikutip dari laman kemlu.go.id.
“Mereka diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan. Satu orang tinggal di Istanbul dan beberapa lainnya tinggal di Bali," tambah Iqbal.