Ilustrasi penangkapan. (Pixabay.com/KlausHausmann)
Dilansir Reuters, ketiganya dituduh berencana membuat alat peledak rakitan untuk diledakkan di tempat-tempat umum, termasuk kantor pemerintah, terowongan lintas pelabuhan, kantor polisi, rel kereta api, dan gedung pengadilan. Mereka berencana melakukannya pada 1 April dan 5 Juli 2021, tapi berhasil ditangkap sebelum alat peledak dibuat atau digunakan.
Ho disebut sebagai dalang rencana dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara, dan Cheung juga divonis enam tahun penjara. Sedangkan Kwok, yang tergabung dalam kelompok pro-kemerdekaan bernama Returning Valiant, divonis 30 bulan penjara.
Ho mengaku bersalah atas tuduhan terorisme, sementara Cheung dan Kwok mengaku bersalah atas tuduhan alternatif yaitu berkonspirasi untuk menyebabkan ledakan pada properti yang mungkin membahayakan nyawa atau menyebabkan cedera serius.
"Suasana sosial yang tidak bersahabat selama protes pro-demokrasi yang berkepanjangan di Hong Kong dapat dengan mudah mengaburkan penilaian moral seseorang (dan) mungkin mengubah orang-orang yang sebelumnya berkarakter baik menjadi radikal," kata Hakim Pengadilan Tinggi Alex Lee.