Jakarta, IDN Times - Pengadilan Rwanda, pada Rabu (5/10/2022), membebaskan tiga jurnalis dari tuduhan penyebaran informasi palsu dengan tujuan untuk menghasut kekerasan dan menodai citra negara. Ketiga wartawan itu terbebas dari tuduhan setelah ditahan selama 4 tahun.
Kelompok hak asasi manusia menuduh pemerintah menahan jurnalis untuk mengekang perbedaan pendapat. Tapi pemerintah membantah tuduhan dan menyampaikan hal itu dilakukan untuk menjamin kebebasan berpendapat.