Gegara Meliput Demo, Jurnalis di Myanmar Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Jurnalis Jepang, Toru Kubota, divonis 10 tahun penjara oleh junta Myanmar pada Rabu (5/10/2022). Kubota dianggap melanggar undang-undang transaksi elektronik dan penghasutan.
Kubota merupakan jurnalis sekaligus pembuat film dokumenter. Committee to Protect Journalist atau CPJ, organisasi non-profit yang melindungi para jurnalis global, mengecam hukuman yang telah dijatuhkan kepada jurnalis Jepang tersebut.
Jurnalis Jepang Dihukum 10 Tahun Penjara oleh Junta Myanmar
1. Dua dakwaan terhadap jurnalis Jepang
Toru Kubota adalah salah satu dari sekitar 50 jurnalis yang masih ditahan oleh junta militer, yang memerintah Myanmar sejak mengkudeta pemerintahan Aung San Suu Kyi. Kubota ditangkap pada 30 Juli setelah merekam protes antipemerintah.
Melansir Asahi Shimbun, wakil kepala misi Kedutaan Besar Jepang, Tetsuo Kitada, mengatakan bahwa Kubota didakwa atas dua kesalahan. Pertama, karena pelanggaran undang-undang transaksi elektronik dengan ganjaran hukuman 7 tahun penjara.
Lalu kedua, Kubota dianggap melakukan penghasutan yang membuatnya dihukum 3 tahun penjara. Dua hukuman itu dilakukan secara bersamaan sehingga total hukuman penjara adalah 10 tahun.
2. Kubota ditangkap oleh polisi berpakaian preman
Undang-undang transaksi elektronik yang diterapkan oleh junta Myanmar mencakup pelanggaran seperti penyebaran informasi palsu atau provokatif. Sedangkan penghasutan, merupakan hukum politik yang mencakup semua tindakan yang dianggap menimbulkan kerusuhan.
Menurut Associated Press, Kubota ditangkap di Yangon, kota terbesar di Myanmar pada 2021. Dia ditangkap oleh para polisi yang berpakaian preman.
Kubota merupakan lulusan Universitas Keio Tokyo. Dia memegang gelar master dari Universitas Seni London. Saat ditangkap, jurnalis Jepang itu masih berusia 26 tahun dan bertugas untuk Yahoo! News Japan, Vice Japan, dan Al Jazeera.
Karya utama yang disoroti oleh Kubota adalah konflik etnis, imigran, dan masalah pengungsi. Ini termasuk penderitaan minoritas muslim Rohingya yang terusir dan teraniaya di Myanmar.
3. Myanmar masih menahan lebih dari 50 jurnalis

Selama penggulingan kekuasaan dan kudeta militer yang dipimpin oleh Min Aung Hlaing, pemerintahan junta Myanmar telah membungkam berbagai media untuk meredam perbedaan pendapat.
Militer juga telah menangkap ribuan orang, termasuk politisi, birokrat, mahasiswa dan jurnalis. Deutsche Welle melaporkan, militer Myanmar menangkap sekitar 142 jurnalis, dengan 57 orang masih di penjara, salah satunya Toru Kubota.
CPJ menegecam hukuman yang dijatuhkan kepada Kubota. Beh Lih Yi, koordinator Asia organisasi tersebut, mengatakan bahwa hukuman penjara terhadap Kubota sangat keterlaluan. Dia menegaskan bahwa jurnalis bukanlah penjahat.